MEMUAT...
Logo Balmon
BALMON SAMARINDA Kementerian Komunikasi & Digital
Logo Balmon
Balmon SamarindaKementerian Komunikasi dan Digital
Beranda
Profil
Layanan
Publikasi
Kontak

Berkenalan Dengan

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan
Infrastruktur Digital
Kelas I Samarinda

Kepala Balmon Samarinda

Sambutan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Samarinda

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Samarinda memiliki peran strategis dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital di wilayah kerjanya.

Tugas

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Samarinda mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan spektrum frekuensi, Balmon Samarinda melaksanakan berbagai kegiatan utama, antara lain:

  • Monitoring dan pengukuran penggunaan frekuensi radio
  • Penanganan gangguan (interferensi) frekuensi radio
  • Penertiban penggunaan frekuensi ilegal
  • Pengawasan perangkat telekomunikasi
  • Koordinasi dan pembinaan kepada pemangku kepentingan terkait

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda menyelenggarakan tugas fungsi :

  • Penyusunan Rencana dan Program;
  • Pelaksanaan pengamatan, deteksi Lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio;
  • Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika;
  • Pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio;
  • Penyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna frekuensi radio;
  • Pelayanan pengaduan Masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;
  • Pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio;
  • Pelaksanaan Ujian Amatir Radio; dan
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Layanan Informasi & Konsultasi Publik

Cakupan Wilayah

Sobat Digi

Online - Siap Membantu

Pencarian